"SELAMAT DATANG DI BLOG PUSTAKA ASLIKAN, SEMOGA BERMANFAAT"

Jangan Menuduh Seseorang Sebagai Fasiq Atau Kafir Tanpa Alasan Yang Benar

Seorang muslim yang terjaga lisannya dari mencaci maki, adu domba dan kata-kata keji, akan memelihara dirinya untuk tidak terperosok ke dalam larangan Allah yang lebih berbahaya, yaitu menuduh orang lain sebagai fasiq atau kafir tanpa diperkuat oleh keterangan yang benar. perbuatan demikian termasuk dosa besar, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah SAW:


عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang itu menuduh orang lain sebagai fasiq atau kafir, sebab jika tidak benar, tuduhan itu kembali kepada dirinya " (HR Bukhari).
 
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا


Apabila ada seseorang yang mengkafirkan saudaranya (seiman) maka salah satu dari keduanya akan tertimpa kekufuran. [HR Muslim].

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “hai orang kafir,” maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang dituduh menjadi kafir); jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh. [HR Muslim].

Orang yang salah menuduh orang lain kafir atau fasiq adalah kafir di mata Allah, sehingga Rasul menegaskan kepada kita agar tidak mengumbar kata kafir ini sembarangan. Misalnya mengatakan kafir kepada orang-orang yang tidak sepaham pada masalah yang tidak menyalahi prinsip keislaman dan keimanan.