"SELAMAT DATANG DI BLOG PUSTAKA ASLIKAN, SEMOGA BERMANFAAT"

Dasar Yuridis Ilmu Pendidikan Islam

Dasar Yuridis Ilmu Pendidikan Islam yaitu :

1. Dasar Idiel (Pancasila sila 1)
Berbunyi : "Ketuhanan Yang Maha Esa"

2. Dasar Konstitusional (UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2)
Ayat 1 : "Negara berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa"
Ayat 2 : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu"

3. Dasar Operasional (GBHN dan UU No. 2 Tahun 1989)
- GBHN No. 22 tahun 1993 disebutkan : 
"Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin dikembangkan sehingga terbina kwalitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kwalitas kerukunan antar dan antara kerukunan umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat".

Memperhatikan GBHN tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kehidupan perdamaian termasuk (agama Islam), supaya semakin dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan untuk mengembangkan keagamaan itu diperlukan pelaksanaan pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan agama Islam.

 - UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional :
Pasal 11 ayat 1 :
"Jenis pendidikan termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional".

Pasal 11 ayat 6 :
"Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan".

Dari UU No. 2 tahun 1989 ini dapat disimpulkan bahwa pendidikan keagamaan bermaksud mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranannya sebagai pemeluk agama yang benar-benar mewadai. Diantara syarat dan prasyarat agar peserta didik dapat menjalankan peranan dengan baik diperlukan pengetahuan ilmu pendidikan Islam. Mengingat ilmu ini tidak hanya menekankan segi teoritis saja, tetapi juga praktis. Ilmu pendidikan Islam termasuk ilmu praktis maka peserta didik diharapkan dapat menguasai ilmu tersebut secara penuh, baik teoritis maupun praktis, sehingga ia benar - benar mampu memainkan peranannya dengan tepat dalam hidup dan kehidupan.



Sumber : Diktat "Ilmu Pendidikan Islam" Oleh : ST. Suwaibatul Aslamiyah, S.Ag
Universitas Islam Lamongan
 

0 komentar:

Post a Comment