"SELAMAT DATANG DI BLOG PUSTAKA ASLIKAN, SEMOGA BERMANFAAT"

Dasar Yuridis Ilmu Pendidikan Islam

Dasar Yuridis Ilmu Pendidikan Islam yaitu :

1. Dasar Idiel (Pancasila sila 1)
Berbunyi : "Ketuhanan Yang Maha Esa"

2. Dasar Konstitusional (UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2)
Ayat 1 : "Negara berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa"
Ayat 2 : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu"

3. Dasar Operasional (GBHN dan UU No. 2 Tahun 1989)
- GBHN No. 22 tahun 1993 disebutkan : 
"Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin dikembangkan sehingga terbina kwalitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kwalitas kerukunan antar dan antara kerukunan umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat".

Memperhatikan GBHN tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kehidupan perdamaian termasuk (agama Islam), supaya semakin dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan untuk mengembangkan keagamaan itu diperlukan pelaksanaan pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan agama Islam.

 - UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional :

Pasal 11 ayat 1 :
"Jenis pendidikan termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional".

Pasal 11 ayat 6 :
"Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan".

Dari UU No. 2 tahun 1989 ini dapat disimpulkan bahwa pendidikan keagamaan bermaksud mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranannya sebagai pemeluk agama yang benar-benar mewadai. Diantara syarat dan prasyarat agar peserta didik dapat menjalankan peranan dengan baik diperlukan pengetahuan ilmu pendidikan Islam. Mengingat ilmu ini tidak hanya menekankan segi teoritis saja, tetapi juga praktis. Ilmu pendidikan Islam termasuk ilmu praktis maka peserta didik diharapkan dapat menguasai ilmu tersebut secara penuh, baik teoritis maupun praktis, sehingga ia benar - benar mampu memainkan peranannya dengan tepat dalam hidup dan kehidupan.



Sumber : Diktat "Ilmu Pendidikan Islam" Oleh : ST. Suwaibatul Aslamiyah, S.Ag
Universitas Islam Lamongan
 

Related Posts:

  • Tugas dan Tanggung Jawab GuruTugas dan tanggung jawab guru sebenarnya bukan hanya disekolah atau madrasah saja, tetapi bisa dimana saja mereka berada. Dirumah, guru sebagai orang tua dari anak mereka adalah pendidik bagi putera-puteri mereka. Didalam mas… Read More
  • Kompetensi (Kemampuan) Profesional GuruKemampuan, keahlian atau sering disebut dengan kompetensi profesional guru sebagaimana dikemukakan oleh Piet A. Sahartian dan Ida Aleida adalah sebagai berikut: ”Kompetensi profesional guru yaitu kemampuan penguasaan akademik… Read More
  • Penerapan (Implementasi) Strategi PAIKEMPenerapan (Implementasi) Strategi PAIKEM, Cara melaksanakan PAIKEM mencakup berbagai kegiatan yang terjadi selama proses pembelajaran. Pada saat yang sama, kemampuan yang seyogianya dikuasai guru untuk menciptakan keadaan yan… Read More
  • Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar Siswa Dalam proses belajar mengajar tidak semua siswa dapat menangkap seluruh apa yang dijelaskan oleh guru, oleh sebab itu prestasi belajar siswa juga akan berbeda beda dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, b… Read More
  • Cara Menentukan Prestasi BelajarCara yang paling sesuai untuk melihat perkembangan siswa atau prestasi belajar siswa dalam proses belajar mengajar yakni dengan mengadakan evaluasi. Seperti yang dikemukakan oleh Nana Sudjana dalam bukunya bahwa, “Evaluasi pa… Read More

0 komentar:

Post a Comment